BORNEONEWS, Pangkalan Lada - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) membidik tiga kasus cetak sawah.


Aroma korupsi cetak sawah di tiga desa yakni Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada dan Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan dengan total luas area 75 hektar, dengan rincian masing-masing desa 25 hektar dan dikerjakan tahun 2013 sudah terendus. Dan sejak 2014 mulai dilakukan penyelidikan terhadap potensi kerugian negara terhadap kegiatan tersebut.


Tidak tanggung-tanggung Unit Tipikor Polres Kobar menggandeng Universitas Diponegoro (Undip) Semarang untuk melakukan kajian teknis untuk memperhitungkan besaran kerugian negara.


Menurut Unit Tipikor, Polres Kobar sudah turun ke lokasi selama 10 hari dan melakukan pemetaan menggunakan drone. Ia mengakui saat itu pihaknya menemukan bekas aktifitas land clearing sementara kayu berukuran besar masih banyak ditemukan di areal persawahan. 


"Penyidik akan melakukan pendalaman dan mempelajari perkara ini untuk menentukan kerugian negara. Untuk itu hasil kajian dari Undip sudah kita serahkan ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dilakukan audit," tegas Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kanit Tipikor Polres Kobar, Iptu M. Nasir, Kamis (14/4/2016).


Walau begitu, M.Nasir mengakui hasil kajian Undip terhadap cetak sawah yang diserahkan ke Polres Kobar menemukan adanya potensi kerugian.


Ia juga menegaskan, hasil audit tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat untuk menjerat aktor inteletual di balik proyek cetak sawah tersebut.


" Pastinya kontraktornya dulu. Baru nanti pengembangan siapa aktornya intelektualnya," tegas Nasir.


Pantauan Borneonews di lokasi cetak sawah Desa Purbasari, Kecamatan Pangkalan Lada, di atas lahan pertanian seluas 25 hektar masih banyak ditemukan kayu-kayu berbagai ukuran. Kayu tersebut masih tertanam kokoh di dalam tanah, petani pun mengeluhkan keberadaan kayu tunggul tersebut. Ini mempersulit mereka dalam pengolahan tanah. 


Informasi petani setempat,  untuk membersihkan tunggul-tunggul tersebut membutuhkan waktu hingga 10 tahun.(KOKO SULISTYO/m)