PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H Nuryakin menjelaskan perbedaan pemilih potensial dan tanpa KTP elektronik. Itu merupakan para pemilih baru yang akan berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024, dan pemilih yang sudah berusia 17 tahun.

Apabila hal ini ditemukan, dia menyebut perlu penyelesaian secara seksama oleh Dukcapil dan KPU. Ia memastikan, pemilih potensial adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

"Harus ada rapat koordinasi antara Dukcapil dan KPU untuk menyelesaikan secara bersama permasalahan dan solusinya bagaimana," ucapnya saat menghadiri Rakor Administrasi Penduduk dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalteng tahun 2023, bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya, Rabu, 20 September 2023.

Ia melanjutkan, secara teknis, yang mengetahui lebih lanjut pihak yang bersangkutan, tugasnya dari Pemerintah Provinsi Kalteng sebagai wadah untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pemerintah Provinsi Kalteng, memiliki tugas untuk memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu, sebagai upaya mencapai Pemilu yang demokratis.

--page

"Mungkin Dukcapil sudah punya data awal, dan KPU mungkin melalui skala-skala atau kegiatan lainnya," bebernya. (MARINI/Y)