BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, dibuka Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan, Selasa, 19 September 2023
Sosialisasi dihadiri Camat Hanau Gilang Isra Kinasih, Kapolsek Hanau, Danramil Pembuang Hulu, pimpinan perbankan, dan para Kades se-Kecamatan Hanau, Danau Seluluk, dan Batu Ampar
Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan menyampaikan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, sesuai Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko,
“Hal ini tidak lain bertujuan untuk mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, “ katanya.
Selain itu untuk memberikan kemudahan berusaha, dan mengatasi masalah regulasi yang tidak sistematis baik ditingkat pusat maupun daerah.
--page
Dengan demikian, diharapkan ekosistem investasi dan berusaha di wilayah ini dapat berjalan lebih efektif dan sederhana. (FAHRUL/R)









