KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang -  Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Kegiatan berlangsung di Gedung  Serbaguna Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, dibuka Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan, Selasa, 19 September 2023

Sosialisasi dihadiri Camat Hanau Gilang Isra Kinasih, Kapolsek Hanau, Danramil Pembuang Hulu, pimpinan perbankan, dan para Kades se-Kecamatan Hanau, Danau Seluluk, dan Batu Ampar

Kepala DPMPTSP Kabupaten Seruyan, Agung Setiawan menyampaikan implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, sesuai  Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko,

“Hal ini tidak lain bertujuan untuk mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, “ katanya.

Selain itu  untuk  memberikan kemudahan berusaha, dan mengatasi masalah regulasi yang tidak sistematis baik ditingkat pusat maupun daerah.

--page

Dengan demikian, diharapkan ekosistem investasi dan berusaha di wilayah ini dapat berjalan lebih efektif dan sederhana. (FAHRUL/R)