PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tahun 2024 memiliki jangka waktu yang berbeda. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja.

Misalnya, dalam hal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) rentan waktu yang cukup berbeda signifikan untuk DPT.

"Kalau Pilkada itu penetapan DPT paling lambat 30 hari, tapi kalau Pemilu penentuan DPT paling lambat 6 bulan," ucapnya, Rabu, 20 September 2023.

Ia menyampaikan, ketentuan kedua DPT ini bisa paling lambat maupun paling cepat. Dan ini merupakan kewenangan KPU. Menjelang pemilihan kepala daerah dan pemimpin 2024 mendatang, DPT adalah data Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dalam setiap Pemilu tingkat kabupaten/kota, provinsi, sampai nasional, bahkan Pilkada DPT merupakan salah satu perangkat utama dalam pelaksanaan.

Sebab tanpa DPT yang tepat dan akurat, dapat menimbulkan perselisihan atau sengketa dalam ajang pemilihan.

"Ya jadi 6 bulan itu jauh, kalau Pilkada ketentuannya 1 bulan paling lambat boleh paling cepat. Karena kita bicaranya 2024 nanti ada Pilkada juga," tutupnya. (MARINI/R)