BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teuku Azhari mengaku sempat diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) terkait suap hakim Falcon.
"Komisi Yudisial hanya menanyakan adanya perkara yang tengah ditangani hakim Falcon," terang Teuku Azhari kepada Borneonews, Kamis (14/4/2016).
Azhari membenarkan jika saat itu ia sebagai JPU pada perkara yang diadili hakim Falcon dengan Ketua Majelis Hakim Alfons dan Hakim Anggota Erwin.
Lantaran terbukti bersalah karena menerima suap dari keluarga terdakwa, hakim Falcon dipecat oleh Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) saat sidang di gedung Mahkamah Agung, Rabu (13/4/2016).
"Terdakwanya atas nama LS. Seingat saya, terdakwa divonis empat tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa," sebut pria yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Intel di Kejari Pangkalan Bun itu.
Meski sempat dimintai keterangan, Azhari membantah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Ia juga tidak tahu menahu terkait adanya kasus suap yang menjerat hakim Falcon.
"Tidak tahu, Komisi Yudisial hanya memastikan adanya perkara itu. Tidak ada keterangan apapun terkait pengusutan dugaan suap kepada hakim," kata Azhari. "Bahkan saya baru tahu jika perkara itu bermasalah setelah ada pemberitaan di media," katanya lagi. (CR-1/m)


