BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekolah menengah pertama (SMP) di Pangkalan Bun pada melarang anak didik mereka membawa atau mengendarai motor ke sekolahnya. Bahkan, Sekolah sudah mensosialisasikan hal ini kepada para orang tua. Tapi, masih ada saja yang 'ngeyel' dan tetap membawa sepeda motor.


"Kami sudah beri tahu ke orangtua murid, pihak sekolah telah melarang siswa SMP bawa motor sendiri," kata seorang guru MTs Negeri Pangkalan Bun, Hamid Muhsin, Kamis (14/4/2016).


Menurut Muhsin, pihak sekolah tidak bertanggung jawab jika ada siswa 'ngeyel' membawa sepeda motor ke sekolah. "Pokoknya kalau ada apa-apa di luar, sekolah tidak tanggung jawab. Polisi yang punya wewenang menindak," ujarnya.


Larangan siswa membawa motor sudah tertulis dalam peraturan tata tertib siswa di sekolah sejak 2011. Jadi, sebenarnya orangtua sudah tahu larangan itu. Tetapi peraturan sepertinya tinggallah peraturan. 

Aturan sekolah itu tampaknya sudah banyak dilanggar. Masih banyaknya siswa SMP yang membawa motor ke sekolah menjadi bukti betapa peraturan mudah disepelekan.


Seperti As, siswa SMPN 1 Pangkalan Bun mengaku dibolehkan oleh orangtuanya untuk membawa motor. "Kalau sama orangtua boleh, buat sekolah," ujarnya.


As yang kedapatan membawa motor ke sekolah itu mengatakan memarkirkan motornya di salah satu lahan parkir dekat sekolah. Ia mengaku, belum memiliki SIM karena usianya yang belum cukup. Dia mengaku naik motor karena ketiadaan sarana transportasi menuju sekolahnya.


Hal serupa juga dilakukan Nr, siswi MTsN Pangkalan Bun, Berbeda sekolah dengan As, Nr juga mengaku memarkirkan di lahan parkir dekat sekolah itu. Dia juga mengaku diizinkan orangtuanya ke sekolah membawa motor sendiri. (CR-1/m)