BORNEONEWS, Palangka Raya - Baliho dan spanduk yang terpasang berjejer menghiasi pinggiran jalan kota Palangka Raya, memantik respon dari pemerintah daerah setempat untuk segera dilaksanakan penertiban.
Plt. Kasatpol PP Palangka Raya Berry Pasti mengatakan, pihaknya bersinergi dengan DPMPTSP Kota Palangka Raya, BPPRD Kota Palangka Raya beserta pihak terkait lainnya untuk melakukan penertiban dengan cara pencopotan baliho dan spanduk tanpa izin.
"Kegiatannya terjadwal hari ini sekitar pukul 13.00 WIB siang ini, setelah acara kegiatan apel besar bersama Walikota Palangka Raya. Terlebih dahulu dilaksanakan rapat bersama," ucapnya, Kamis, 21 September 2023.
Ia juga memberitahukan, untuk baliho dan spanduk yang sudah dilakukan pencopotan akan dibawa ke DPMPTSP. Apabila, pemasang yang punya ingin mengambil atau memasangkan kembali harus memiliki izin dari DPMPTSP serta membayar pajak.
Sementara itu ditempat yang sama, Kabid Pembinaan Masyarakat Satpol PP Palangka Raya Meri Kristin menambahkan pemasangan baliho dan spanduk harus ijin dengan DPMPTSP. Untuk teknis dilapangan pihaknya akan copot yang mana-mana tanpa izin sesuai arahan DPMPTSP.
--page
"Semua termasuk parpol yang umum juga. Untuk titiknya mengarah ke jalan umum seperti Jalan Yos Sudarso, G.Obos, RTA Milono dan jalan besar lainnya," katanya.
Ia juga menambahkan, yang banyak baliho tanpa izin hampir semua dipasang di jalan utama. Akibat kurangnya pengetahuan yang memasang. Penertiban dan pencopotan akan dilaksanakan selama 2 hari.
"Hari ini dan besok juga. Yang menjadi ciri berizin atau tidaknya dari DPMPTSP sudah diberi tanda-tanda khusus," bebernya. (MARINI/J)









