KETUA Dewan Adat Daerah Paniai, Jhon NR Gobai berpendapat bahwa minuman beralkohol adalah salah satu pemicu Papua tidak damai, sehingga segenap elemen masyarakat harus mendukung kebijakan Pemprov Papua terkait pelarangan peredaran minuman keras.


“Di Papua telah ditetapkan sebagai zona damai, dan pada 7 - 9 Juli 2011 telah dilaksanakan konferensi perdamaian di Papua, semua visinya adalah tanah Papua yang damai,” katanya, Kamis (14/4/2016).


Menurut dia, semua pihak harus jujur bahwa minuman beralkohol adalah salah satu pemicu Papua tidak damai, agar bisa damai, maka semua pihak dituntut untuk bisa memberikan dukungan pelarangan peredaran minuman beralkohol.


Apalagi dengan merenung dan menghayati kata-kata bijak dari Mahatma Gandhi yakni ‘apakah arti hidup anda jika tidak banyak memberi manfaat kepada orang lain dan jadilah kamu manusia yang ketika lahir semua orang tertawa karena bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis dan pada kematianmu semua orang menangis sedih tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum’.


“Mari kita semua menyatakan rasa solidaritas dengan bergabung dan mendukung, baik secara moril dan materil dalam solidaritas anti minuman beralkohol, untuk melakukan advokasi dan mengajak semua pihak agar memberikan pilihan terkait dengan pilihan menyelamatkan/mendapatkan uang atau manusia,” katanya.


Orang Papua bisa mengenal minuman beralkohol dan mendapatkannya di toko-toko hingga kios-kios kecil, karena awalnya dikenalkan oleh kaum asing (misionaris Belanda).


Namun kemudian Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Peraturan Mentri Perdagangan No.15/M-DAG/Per/3/2006 tentang pengawasan dan pengendalian impor, pengedaran dan penjualan dan perijinan minuman beralkohol.


“Dua keputusan ini kemudian dijadikan dasar untuk dibuat peraturan daerah di kabupaten/kota dan provinsi di Papua atau daerah lainnya di Indonesia. Contohnya, Peraturan Daerah Kabupaten Nabire No 6 Tahun 2006 dan diganti dengan Perda yang isinya pelarangan pemasokan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” katanya.

(ANT/B-11)