BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas kini menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Disiapkannya PTSP tersebut dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada pengguna layanan.
Kepala Rutan Kapuas, Toni Aji Priyanto menjelaskan PTSP bukanlah kebijakan baru di dalam manajemen birokrasi.
Pembentukan PTSP di Rutan Kapuas dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan.
"Agar mewujudkan kualitas pelayanan publik yang baik, yakni cepat, mudah, pasti dan akuntabel," katanya, Kamis, 21 September 2023.
Dijelaskannya, PTSP di Rutan Kapuas meliputi pelayanan kunjungan tatap muka, pelayanan penitipan barang, layanan informasi dan pelayanan pengaduan.
--page
"Tentunya kita berharap dengan adanya PTSP ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan yang ada di Rutan," pungkasnya. (DODI)









