KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, Hamidhan didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Ponpes Hapip telah menyerahkan Ijin operasional (Ijop) PK-PPS Ula Berkat Ikhlas Kuala Kapuas.

Hamidhan mengatakan penyerahan surat keputusan Ijop Pendidikan Kesetaraan Salafiyah (PK-PPS) tingkat Ula serta piagam izin terdaftar Pondok Pesantren Berkat Ikhlas sebagai bentuk legalitas Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren, karena dengan adanya Ijop maka terdaftar resmi di Kementerian Agama. 

"Alhamdulillah, turut senang dengan terbitnya SK Ijop dan Piagam PK-PPS tingkat Ula Pondok Pesantren Berkat Ikhlas," katanya, Kamis, 21 September 2023.

Sehingga, lanjut dia proses administrasi dan pembelajaran di Pondok Pesantren dapat berjalan lancar.

"Kami mengharapkan Ponpes Berkat Ikhlas bisa menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan negara,” harapnya.

Sementara KH. Parhani selaku Pimpinan dan Pengasuh Pondok Pesantren Berkat Ikhlad mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Kapuas atas dukungan dan pembinaan terkait pengajuan pendidikan kesetaraan salafiyah tingkat Ula. 

"Untuk Ula sendiri sudah memiliki santri sebanyak 173 orang yang terbagi dalam 7 ruangan," ucapnya. (DODI)