PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan netralitasnya sebagai ASN pada ajang demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Langkah ini ditandai dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN dalam rangka menyambut pemilu serentak 2024.

“Pengucapan dan penandatanganan ikrar ini menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi,” kata Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 September 2023.

Adapun kegiatan ini merupakan langkah tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 800/254/IV.1/BKD.

Edaran yang diberikan sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, serta Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tertuang dalam beberapa dokumen resmi Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, yang dikeluarkan pada tanggal 22 September 2022.

Dilaporkan, acara ini dihadiri oleh seluruh Pejabat dan ASN Biro Organisasi. Mereka berkomitmen untuk menjaga kenetralan.

--page

ASN menegaskan tidak berpihak dan tidak terlibat dalam arus politik, terutama dalam mendukung atau berpihak kepada peserta calon pemilihan yang akan datang. (HERMAWAN DP)