SEBANYAK 35 eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) mengikrarkan sumpah dan janji setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan menjalankan ajaran agama Islam dengan baik dan benar. Acara tersebut berlangsung di aula ruang rapat bupati, Tamiang Layang, Kamis (14/4/2016).
Wakil Bupati Bartim Suriansyah dalam acara itu mengungkapkan, pelaksanaan ikrar bersama jadi upaya pemerintah untuk menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban bermasyarakat karena adanya penyebaran paham keagamaan yang menyimpang.
“Ini bukan bentuk intervensi pemerintah terhadap keyakinan seseorang, melainkan upaya pemerintah menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok Agama Islam,” kata Suriansyah.
Dirinya menjelaskan, 35 eks anggota tersebut berasal dari delapan keluarga. Dari informasi yang dimiliki, lima orang diantaranya yang tercatat sebagai satu keluarga telah memilih pulang ke kampung halamannya.
Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengamanatkan adanya langkah pembinaan, sambung Suriansyah, pihaknya akan terus
melakukan pendampingan berupa bimbingan dan pemberian nasehat, pengarahan keagamaan, serta permintaan tidak melakukan penyebaran paham tersebut melalui media apapun.
Disamping itu, pemerintah turut menjamin hak mereka sebagai warga negara dalam bentuk pemberian perlindungan, ditambah dukungan moril untuk lebih memahami, mendalami dan mengamalkan ajaran agama Islam dengan sebaik-baiknya, serta dorongan supaya berbaur dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan bersama masyarakat muslim lainnya.
“Pemerintah juga mendorong mantan pengurus, anggota, pengikut atau simpatisan Gafatar bersama-sama menjaga dan memupuk ketentraman beragama, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.” (Tbs/B-5)


