TIMSUS Polresta Banjarmasin terpaksa menembak seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena melawan saat mau ditangkap.
“Sebanyak tiga kali kami keluarkan tembakan peringatan, namun pelaku tetap melawan dan terpaksa ditembak karena sempat bergumul dengan petugas di lapangan,” kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo, Kamis (14/4/2016).
Pelaku bernama Amrullah, 26 warga Jalan Belitung Darat Gang Lentera. Dia sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Dia mulai melakukan aksinya saat masih berstatus anak. Pelaku ditangkap, Senin (11/4) pukul 14.00 Wita di Jalan Antasan Kecil Barat.
Polisi mengamankan lima barang bukti sepeda motor yang dicuri pelaku.
Untuk barang bukti yang diamankan di Honda Scoopy DA 6163 ABY, Honda Vario DA 6866 VN, Suzuki Sky Drive KH 5180 BO, Suzuki Satria F DA 4557 YQ, dan Honda Beat DA 6754 ABD.
Sedangkan tempat pencurian di Jalan Belitung Darat depan panti asuhan, Jalan Belitung Darat Gang Abadi, Jalan Alalak Selatan Gang Neraka, Jalan Sutoyo tepatnya depan LP Teluk Dalam dan Jalan RK Ilir Banjarmasin Selatan.
Pria lulusan Akpol 1994 itu mengatakan, pelaku saatnya ini sudah ditahan. Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya menambahkan, pelaku selalu berulang kali melakukan kejahatan jalanan, bukan hanya aksi pencurian kendaraan bermotor, tapi dia juga melakukan aksi jambret.
Pelaku ditangkap berkat keterangan saksi yang menyatakan pelaku yang melakukan aksi curanmor dan jambret itu punya banyak tato di sekujur tubuh. (ANT/B-6)








