BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut, telah selesai melakukan penyelidikan kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh S (34) pada, 14 April 2023 lalu.
Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar menyampaikan, saat ini berkas penyelidikan dari yang bersangkutan sudah kita nyatakan P - 21 sehingga, bisa dilimpahkan secara langsung ke pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
"Hari ini kami serah terimakan dan kami limpahkan saudar S ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, agar bisa dilanjutkan proses hukumnya oleh pihak Kejaksaan Negeri," Katanya, Jumat, 22 September 2023.
Lebih lanjut pria dengan pangkat satu melati dipundaknya ini menyampaikan, tersangka S diketahui sebelumnya menggelapkan sebuah kendaraan jenis Yamaha Xeon dengan nomor polisi KH 4818 TI.
Kejadian tersebut terjadi di kediaman korban IR Jalan Kalimantan Gang Warga Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka, sekitar pukul 17.30 WIB dengan modus meminjam kendaraan.
--page
"Tersangka terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama yakni 4 tahun penjara," Pungkasnya. (PATHUR/H)









