BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang perempuan berinisial MT (45) warga Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan harus berurusan dengan hukum.
Ia diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas atas dugaan kasus tindak pidana membawa narkotika golongan I jenis obat tanpa merk diduga mengandung karisoprodol atau obat-obatan terlarang ribuan butir.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi dalam rilis humas polres setempat mengatakan pelaku diamankan di depan warung makan Desa Anjir Serapat Timur, Kecanatan Kapuas Timur tanggal 21 September 2023.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya, Sabtu, 23 September 2023.
Dari pelaku petugas menemukan 10 ribu butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung Karisoprodol.
"Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah kotak berlapis lakban warna coklat, dan satu lembar plastik warna merah," ucapnya.
--page
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Jo pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (DODI/R)









