BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyerahkan santunan dari manfaat jaminan kematian program BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari seorang tenaga kontrak (tekon) atau pekerja non ASN kantor setempat yang meninggal dunia.
Penyerahan simbolis dilakukan Kepala BPKAD Kapuas, Yan Hendri Ale didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Octa Nova Indria kepada ahli warisnya.
"Karena beliau bekerja di sini dan kita daftarkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja penerima upah dan iurannya dibayar melalui DPA BPKAD, sehingga santunan sudah diproses dan diterima istri almarhum, mudah-mudahan bermanfaat," kata Yan Hendri Ale, Sabtu, 23 September 2023.
Ia secara pribadi dan atas nama keluarga besar BPKAD turut berdukacita mendalam, almarhum yang bekerja sebagai security di kantor BPKAD meninggal dunia karena sakit.
"Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa kantor BPKAD memiliki perhatian dengan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan berbentuk program ini," ucapnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kapuas, Octa Nova Indria mengucapkan terima kasih kepada BPKAD Kapuas yang telah mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftarkan seluruh pekerja non ASN/tekon.
--page
"Kita sudah menyerahkan klaim kematian ada 1 orang karyawan non ASN dari BPKAD dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, sehingga pemerintah hadir memberikan santunan untuk ahli waris," ucap Octa. (DODI/R)








