BADAN Kesbangpolin­mas­ memberikan Penyuluhan Pence­gah­an Praktek Perjudian di kantor Kecamatan Kapuas Barat, Rabu (13/4/2016).

Penyuluhan ini untuk mewujudkan masyarakat­ agar terhindar dari praktek perjudi­an.


Penyuluhan ini melibat­kan semua tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan para pemuda.


Selain itu maksud ke­giatan ini juga untuk­ memberikan bekal pengetahuan dan keteram­pilan kepada peserta dalam memperoleh informasi secara jelas mengenai bermain judi itu adalah perbuatan melanggar agama dan merupakan hal yang sia-sia serta merusak.


Selain dihadiri Kepala Kesbangpolinmas, Ibak juga hadir perwakilan polres dan perwakilan Kodim 1011, perwakilan kejari, Camat Kapuas Barat, dan Ketua MUI.


Membacakan sambutan bupati, Ibak mengatakan perjudian adalah perbuatan yang dilarang agama dan melanggar hukum.


“Jadi masyarakat harus tahu jika judi itu dila­ra­ng­ oleh negara dan ini merupakan tidakan pidana dan akan berdampak keamanan dan ketertiban umum.”


Ibak mengharapkan semua pihak bisa berpe­ran aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat dan turut mengawasi bila tahu ada perjudian, sehingga bisa dilaporkan kepada aparat berwajib.


“Berjudi dalam segala bentuknya adalah perbu­at­an sia-sia dan salah, karena dianggap sebagai penyakit masyarakat. Untuk itu kepada semua peserta saya harap agar memanfaatkan momen penyuluhan ini dengan baik untuk memperoleh informasi sebanyak-

banyaknya tentang praktek perjudian, sehingga bisa memiliki pengetahuan dan sikap untuk mencegah dan menolak segal­a bentuk perjudian.”


Penyuluhan sehari ini diikuti 50 peserta berasal dari Kelurahan Mandomai dan sekitarnya.


Sedangkan narasumber penyuluhan ini dari Kesbangpollinmas, Ketua MUI, Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kasi Pidum Kejari Kapuas dan Hakim Pengadilan Negeri Kapuas.


Materi yang disampaikan antara lain peran dan fungsi Kesbangpolinmas, peranan ulama dalam upaya pencegahan praktek perjudian di masyarakat dan peran aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penindakan praktek perjudian di masyarakat.

 (JM/B-6)