SAMPAI saat ini  Kota Air, Kapuas yang sudah berusia ke-210, tapi be­lum memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten(RTRWK).


Seharusnya ekskutif dan le­gislatif segera melahirkan pro­duk daerah ini untuk mem­percepat pembangunan daerah dengan berpatokan­ Perda No 5 Tahun 2015 RTR­WP Kalteng.


“Sampai saat ini Kapuas belum punya RTRWK, pada­hal wacana pembahasan pembuat produk daerah ini menjadi tanggunganjawab DPRD dan pemerintah darah dengan berpatokan RTRWP Kalteng No 5 Tahun 2015 yang sudah ditetapkan,” ka­ta Jahidi, Ketua Fraksi PAN DPRD Kapuas, Kamis (14/4/2016).


Dia menjelaskan kalau RTRWK belum bisa diselesai­kan­ maka akan berdampak pada beberapa faktor.


Salah satunya izin lokasi­ ka­wasan hutan, rencana pem­bangunan jangka mene­ngah(RPJMD) dan bantuan dana alokasi khusus (DAK).

Dia mengatakan sebenar­nya produk daerah ini sudah mestinya selesai pada 2012, kalau berpatokan Perda No 8 Tahun 2003, tapi RTRWP berbenturan dengan terbitnya SK Menhut 529 Tahun 2012 ten­tang Hutan Lindung.


“Keterlambatan pembahas­an RTRWK ini akan berdampak pada pelayan publik, ka­rena RPJMD yang disam­pai­kan bupati nanti akan berkaitan dengan RTRWK dan berkaiatan dengan APBD serta izin lokasi kawasan hutan, maka itu segera ditetapkan Perda itu,” ungkapannya.


Dia menyarankan pihak ek­sekutif jangan saling me­nunggu.


Sebab lambatnya pembuat­an RTRWK itu akan memper­lambat pembangunan disega­la bidang.


Dia menyebut eksekutif dan DPRD punya tanggung ja­wab terhadap pembangunan di Kapuas.


Jika Perda RTRWK ini tidak se­gera diselesaikan maka se­cara otomatis akan berpenga­ruh pada bantuan program dari pusat,

sedangkan APBD sen­diri belum tentu meme­nu­hi program SKPD untuk memacu lajunya roda peme­rin­tah.


“Lebih cepat lebih baik untuk kesejahteraan masyara­kat­, sebab RTRWP Kalteng se­bagai acuan untuk kita me­lahirkan Perda RTRWK yang merupakan perkerjaan ru­mah antara legislatif dan ek­sekutif,” tegasnya. (B-6)