SAMPAI saat ini Kota Air, Kapuas yang sudah berusia ke-210, tapi belum memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten(RTRWK).
Seharusnya ekskutif dan legislatif segera melahirkan produk daerah ini untuk mempercepat pembangunan daerah dengan berpatokan Perda No 5 Tahun 2015 RTRWP Kalteng.
“Sampai saat ini Kapuas belum punya RTRWK, padahal wacana pembahasan pembuat produk daerah ini menjadi tanggunganjawab DPRD dan pemerintah darah dengan berpatokan RTRWP Kalteng No 5 Tahun 2015 yang sudah ditetapkan,” kata Jahidi, Ketua Fraksi PAN DPRD Kapuas, Kamis (14/4/2016).
Dia menjelaskan kalau RTRWK belum bisa diselesaikan maka akan berdampak pada beberapa faktor.
Salah satunya izin lokasi kawasan hutan, rencana pembangunan jangka menengah(RPJMD) dan bantuan dana alokasi khusus (DAK).
Dia mengatakan sebenarnya produk daerah ini sudah mestinya selesai pada 2012, kalau berpatokan Perda No 8 Tahun 2003, tapi RTRWP berbenturan dengan terbitnya SK Menhut 529 Tahun 2012 tentang Hutan Lindung.
“Keterlambatan pembahasan RTRWK ini akan berdampak pada pelayan publik, karena RPJMD yang disampaikan bupati nanti akan berkaitan dengan RTRWK dan berkaiatan dengan APBD serta izin lokasi kawasan hutan, maka itu segera ditetapkan Perda itu,” ungkapannya.
Dia menyarankan pihak eksekutif jangan saling menunggu.
Sebab lambatnya pembuatan RTRWK itu akan memperlambat pembangunan disegala bidang.
Dia menyebut eksekutif dan DPRD punya tanggung jawab terhadap pembangunan di Kapuas.
Jika Perda RTRWK ini tidak segera diselesaikan maka secara otomatis akan berpengaruh pada bantuan program dari pusat,
sedangkan APBD sendiri belum tentu memenuhi program SKPD untuk memacu lajunya roda pemerintah.
“Lebih cepat lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat, sebab RTRWP Kalteng sebagai acuan untuk kita melahirkan Perda RTRWK yang merupakan perkerjaan rumah antara legislatif dan eksekutif,” tegasnya. (B-6)


