MESKIPUN bermuka kesal, Wali Kota Palangka Raya Riban Satia tetap melaksanakan prosesi pengambilan sumpah dan janji bagi ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) di Gedung Palampang Tarung, Kamis (14/4/2016). Mereka yang diambil sumpah jabatan itu banyak didominasi wajah-wajah yang sudah tua.
Riban pantas kesal. Pasalnya, kenapa baru sekarang diambil sumpah PNS pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya.
Padahal mereka sudah lama menjadi PNS. Bahkan, Riban sempat menunjuk beberapa di antaranya yang sudah menduduki jabatan kepala bidang (Kabid).
“Saya lihat ada beberapa yang sudah duduki jabatan. Berarti selama ini mereka tidak kerjakan sumpah dan janji. Berarti apa yang ia kerjakan tidak sesuai sumpahnya,” ungkap Riban menyemprot BKPP.
Padahal menurut Riban, seseorang PNS sejak terhitung sudah melalui masa uji coba atau penghapusan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), berhak untuk meminta dilakukan pengambilan sumpah dan janji. Menurut Riban pula, pengambilan janji tidak harus massal.
“Tidak harus begini, cukup 1 atau 2 orang pun bisa dan tidak harus oleh saya. Ini perhatikan Bu Kaban (BKPP). Sebab bagaimana kalau sudah keduluan meninggal tapi mereka belum diambil sumpah sebagai PNS. Jadi kalau bisa dilaksanakan sekarang, lalu kenapa tunggu nanti-nanti,” tegas Riban kembali mengingatkan.
“Contoh yang duduk depan saya ini. Dia kawan sejak di kelurahan. Sudah PNS sejak 1982, lalu gabung (sekantor) dengan saya pada 1988. Masa sekarang baru disumpah,” tanyanya.
Tidak sakral
Sebelum mulai prosesi pun Riban Satia sempat marah. Pasalnya, pelaksanaan sumpah dan janji yang harusnya kegiatan sakral, tetapi seperti rapat biasa bahkan semerawut karena banyak peserta tidak mau duduk tertib mulai baris kursi pertama. Kursi di depan banyak yang kosong, Riban langsung mengatur sendiri para PNS dan tamu yang hadir.
“Saya kok melihat ini seperti pertemuan biasa, bukan hal yang sakral, padahal harus sakral. Setelah ini saya minta PNS laksanakan sesuai isi sumpah. Jika isi sumpah tidak dicamkan maka kami berkeyakian sumpah tadi tidak bisa dilaksanakan dengan baik,”pungkasnya. (RZ/B-12)


