USAHA pariwisata di kabupaten/kota harus terdaftar secara hukum, selambatnya 2 Oktober 2016. Jika tidak, pemerintah provinsi akan mengambil alih kewenangan itu sebagai sanksinya. Ketentuan ini sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Hal itu dibahas dalam Desiminasi Standar Usaha Pariwisata di Hotel Neo Palma, Palangka Raya, Rabu (13/5/2016) malam. Menurut Asisten Deputi Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata, Agus Priyono, menteri pariwisata telah membuat aturan untuk standarisasi atau sertifikasi 13 usaha pariwisata. Kabupaten/kota juga diwajibkan membuat aturan tentang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), berupa perda atau minimal peraturan bupati/walikota.
“Sebab pada prinsipnya semua bentuk TDUP menjadi kewenangan daerah kabupaten dan kota, maupun pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI 16 November 2010. Kemudian Peraturan Menteri Nomor 87/2014 menegaskan 2 tahun setelah diundangkan harus ditindaklanjuti,” ungkap Agus Priyono.
Agus mengatakan, output desimenasi dan bimbingan teknis standar usaha ini, adalah komitmen yang ditandatangani oleh kepala dinas pariwisata, bagian hukum, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan DPRD se-Kalteng. Komitmen itu antara lain pendaftaran usaha pariwisata berdasarkan perda, perwali atau perbup, pemantauan pelaksanaan TDUP, dan sertifikasi usaha pariwisata, dan pelaporan pelaksanaan TDUP.
Kepala Dinas Pariwisata Kalteng, Yuel Tanggara menyebut saat ini baru Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Palangka Raya yang menindalanjuti UU dan peraturan tentang kewajiban TDUP tersebut.
(RZ/B-10)


