BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kini dijabat oleh wajah baru. Bahkan, bukan dari kalangan internal, melainkan dijabat oleh Berlianto yang sebelumnya sebagai Camat Pahandut.
Berlianto menjabat sebagai Kasatpol PP bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia memantapkan "TEKaD Satpol PP Mewujudkan Satpol PP KERen".
Dua kata itu merupakan akronim yang menjadikan ia unggul dalam seleksi terbuka jabatan tinggi pratama.
Kata "Tekad" merupakan singkatan dari Tim Efektif Kawal Peraturan Daerah. Di dalamnya ada program untuk mengusulkan SK Wali Kota tentang Forum Kemitraan Stakeholder (Forkes) berisi OPD pengampu Perda dan Perkada sebagaimana tugas Satpol PP dalam turunan Perwali Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 2.
Pada bagian ini Satpol PP juga akan mengupayakan sarana mobil sidang keliling sebagai langkah pencegahan pelanggaran peraturan daerah.
Sementara kata "Keren" merupakan kepanjangan dari Kolaboratif, Edukatif, Responsif dan Preventif. Pada bagian ini ada akan ada penjadwalan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan Forkes dalam penanganan pelanggaran Perda.
Kemudian ada juga program untuk menunjuk duta pelajar Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sebagai langkah penanaman disiplin penegakan Perda di kalangan generasi muda atau milenial.
Atas dasar itu, ia dipercaya untuk memegang tongkat komando pasukan penegak Perda dan Perkada di Kota Cantik. (HENDRI/R)
Jabat Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto akan Mantapkan "TEKAD Satpol PP Wujudkan Satpol PP KEREN"
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Walikota Gelar Musyawarah Terbuka Dana Banpres Karhutla, Undang Ormas dan Mahasiswa
Kualitas Udara Masih Berbahaya, Disdik Palangka Raya Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh
Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Evaluasi Pelaksanaan PJJ di Tengah Kabut Asap
Palangka Raya Terima Banpres Rp10 Miliar
Menkes Ingin Jadikan Bus Oksigen Pemko Palangka Raya sebagai Pilot Project Penanganan ISPA
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Komentar (0)
Memuat komentar…







