PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Palangka Raya menyediakan kanal informasi terbuka terhadap akses pelayanan publik.

"Kanal informasi terbuka sangat diperlukan dengan mempermudah akses publik tentang kebutuhan data yang disediakan pemerintah," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Senin, 25 September 2023.

Saat ini ada website Pasada (Palangka Raya Satu Data) yang terkoneksi dengan berbagai instansi. Publik bisa membuka website tersebut untuk memperoleh data akurat dan aktual.

Manfaat keterbukaan informasi publik adalah untuk mewujudkan pemerintah yang terbuka, mencegah tindak pidana korupsi, sinergi pemerintah dan masyarakat dan menangkal informasi bohong.

"Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dari semua area dari reformasi birokrasi, karena dari semua hal ada kaitannya, tentang bagaimana kita menginformasikan kepada publik mengenai kerja-kerja kita," ujarnya.

Sebelumnya, PPID menerima kedatangan visitasi Komisi Informasi Kalteng. Kegiatan ini diawali dengan mendengarkan hasil pengisian Self Assesment Quisioner (SAQ).

SAQ telah dikirimkan beberapa waktu lalu untuk melihat dan mendengarkan hasil kesesuaian pengisian SAQ untuk melihat sejauh mana progres keterbukaan Informasi yang dilaksanakan PPID dalam mendukung pelayanan akses informasi yang terbuka. (HENDRI/r)