PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Beberapa waktu lalu Polsek Pahandut berhasil mengamankan pria berinisial N (36) tahun yang kedapatan warga melakukan tindak pidana pencurian ubi di Jalan Merdeka.

Setelah diamankan ke Polsek Pahandut, unit reserse kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyelidikan dan pengumpulan informasi dari warga sekitar.

Hasilnya berdasarkan informasi dari warga sekitar pelaku mencuri enam karung ubi dengan berat masing - masing karung 50 Kilogram (KG), yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

"Setelah melakukan pengembangan, berkas penyelidikan terhadap tersangka N dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan, maka dari itu tersangka kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya," kata Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar, Senin, 25 September 2023.

Lebih lanjut pria dengan pangkat satu melati dipundaknya ini mengungkapkan, penyerahan N ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, agar tersangka bisa mengikuti sidang dan proses hukum yang berlaku.

"Akibat melakukan pencurian tersebut, tersangka N pun harus menjalani proses hukum yang berlaku serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/R)