Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit dan lahan tambang akan mengalami moratorium. Recana pemerintah ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut, yang berlaku sejak 13 Mei 2015.
“Siapkan moratorium kelapa sawit, siapkan wilayah moratorium wilayah-wilayah pertambangan,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada acara Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Rangka Hari Hutan Internasional, di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Presiden menilai, lahan kelapa sawit yang ada saat ini sudah cukup. Kapasitas produksinya tinggal dimaksimalkan.
Data Direktorat jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2015 menyebutkan, terdapat sekitar 11,4 juta hektare (ha) lahan sawit di Indonesia. Terdiri dari 4.739.986 ha perkebunamn rakyat (PR), 769.357 ha perkebunan besar negara (PBN), dan 5.935.465 ha perkebunan besar swasta (PBS).
“Lahan yang sekarang sudah ada asal bibitnya itu betul, bibitnya benar. Mungkin produksinya bisa lebih dari dua kali,” ujar Presiden.
Jaga kelestarian
Demikian halnya dengan lahan tambang. Presiden tidak akan memberikan izin kepada perusahaan tambang untuk membuka lahan untuk perluasan wilayahnya.
Lebih lanjut Presiden mengatakan, Indonesia di mata dunia dikenal sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman hayati dan sebagai paru-paru dunia. Untuk itu, Presiden mengingatkan pentingnya untuk menjaga kelestarian alam kita, karena harapan dunia dan masa depan alam bergantung pada kelestarian alam Indonesia.
“Jangan sampai terjadi lagi konsesi pertambangan menabrak hutan konservasi. Sudah tidak ada seperti itu, tidak ada. Tata ruangnya untuk tambang sudah, kalau tidak ya tidak usah,” tandas Presiden.
(MI/B-1)








