BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran mengatakan bahwa mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 maka Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur setiap 3 bulan sekali.
"Selaku Gubernur Kalimantan Tengah, saya mengingatkan kepada saudara agar senantiasa memegang teguh amanah dan kepercayaan yang telah diberikan, dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah," ucapnya, Senin, 25 September 2023.
Dia inginkan terwujudnya pemerintahan bersih dan berwibawa sangat dibutuhkan, guna membentuk Kalimantan Tengah makin Berkah.
Selain itu, dapat memajukan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Menuju pemerintahan yang bersih dan pengelolaan berbagai bidang seperti politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya. Secara lebih serius, transparan, dan terarah serta melibatkan semua komponen.
Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 bulan sekali agar transparansi anggaran dan program kinerja bersih dari korupsi dan pungutan liar.
"Saya tidak mau ada penjabat yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, jangan buat malu daerah kita. Bekerjalah dengan jujur, tulus dan ikhlas," harapnya. (MARINI/R)









