BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Jimmy Carter menjelaskan kewenangan tugas Penjabat atau Pj baik itu bupati dan walikota, dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan ada hal-hal yang harus diperhatikan secara seksama.
Harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, serta memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Pj juga melanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakan pemimpin sebelumnya.
"Ada batasan-batasan juga yang tidak boleh menerbitkan izin dan menghapus izin yang sudah ada," ucapnya, Senin, 25 September 2023.
Ia mengingatkan, agar Pj bupati dan walikota menjaga integritas, bekerja secara profesional, dan punya gerakan antikorupsi.
Penjabat bupati atau walikota tidak boleh mengganti dan tidak boleh mencabut izin, mengandung arti agar stabilitas pemerintahan bisa berjalan. Contohnya izin usaha.
--page
Ia mengharapkan, jalankan program yang sudah ada ada yang jangka pendek dan jangka panjang, terpenting untuk diprioritaskan.
Kemudian, wajib melaporkan atau berkomunikasi kepada Gubernur Kalteng serta pihak DPRD jika ada kendala-kendala yang terjadi dalam kinerja menjadi Pj. Hal ini untuk bersama-sama dilakukan evaluasi.
"Kewenangan Pj ini berdasarkan SK, setiap pelaksanaan tugas kewenangan ada batasan-batasannya yang tidak boleh dilakukan," tutupnya. (MARINI/J)









