PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko mengingatkan pentingnya mengakomodir pekerja disabilitas.

Pemerintah mengeluarkan aturan terkait keharusan perusahaan swasta mempekerjakan tenaga kerja disabilitas.

"Tenaga kerja disabilitas juga menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam forum komunikasi ini," ungkap Yuas saat mewakili Sekda Kalteng dalam forum komunikasi di Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa, 26 September 2023.

Ia menegaskan pemerintah memberikan kesempatan kerja kepada penyandang difabel untuk mendapatkan pekerjaan.

Yuas berharap kegiatan ini dapat memberikan solusi atas permasalahan ketenagakerjaan dan penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan dalam berkerja dan memperoleh pekerjaan yang layak.

--page

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, guna memberi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas. (HERMAWAN DP/j)