PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar mengatakan bahwa jaminan kesehatan merupakan kebutuhan seluruh masyarakat termasuk masyarakat Gunung Mas.

"Sehingga jangan sampai ada lagi keluhan dari masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk berobat karena sakit atau melahirkan maupun jika harus dirujuk keluar Gunung Mas sesuai kebutuhan medisnya," ujar Akerman Selasa, 26 September 2023.

Dia melanjutkan, semua penduduk yang memiliki KTP Gunung Mas yang memerlukan pelayanan kesehatan serta bersedia dilayani di kelas 3, silahkan datang ke Dinas Sosial untuk didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan.

Setelah terdaftar menjadi peserta JKN maka biaya BPJS kesehatan akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Mas.

Selain itu, kata Akerman upaya untuk meningkatkan keaktifan peserta BPJS Kesehatan juga perlu terus diupayakan kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebelumnya tetapi tidak mampu lagi membayar juran preminya karena keterbatasan kondisi ekonomi dapat diakomodir serta dialihkan menjadi tanggungan Pemerintah Daerah.

--page

Untuk diketahui, capaian Universal Health Coverage (UHC) yang terhitung mulai dari bulan Agustus 2023 ini juga merupakan sesuatu yang diupayakan oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas melalui fungsi anggaran yang diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.

Serta fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan dibidang kesehatan. (RISKA YULYANA/H)