BORNEONEWS, Barito Selatan - Seorang juru parkir bernama Rudy Salam, 32, diringkus aparat kepolisan Polsek Dusun Selatan di kediamannya karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat daftar G jenis Zenith, Kamis (14/4/2016) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Dusun Selatan AKP Tri Prasetyo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah atas perbuatannya. Berbekal informssi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar adanya. Pada saat melakukan penagkapan tersangka sedang transaksi obat-obatan tersebut.
“Dari tangan tersangka kita amankan 88 butir obat Zenith yang disimpan di saku celananya. Dan 200 butir lagi kita amankan dari rumah tersangka," kata Kapolsek Dusel AKP Tri Prasetyo, kepada Borneonews, di ruang kerjanya, Jum'at (15/4/2016).
Ia menambahkan, setelah diringkus saat transaksi, pihaknya langsung menggeledah rumah tersangka di Jalan Pelita Raya, RT 16 RW 03, dan ditemukan kembali obat Zenith.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti diamankan di mapolsek setempat.
"Kita terus mengembangkan, dari mana obat-obatan tersebut dipasok," bebernya.
Tersangka dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat 108, UU No 36/2009 tentang Kesehatan. (URIUTU DJAPER/m)


