NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau membuka 88 posko layanan pindah memilih di 8 kecamatan dan desa/kelurahan. Selain itu, juga dibuka posko layanan pindah memilih di Kantor KPU setempat. Upaya ini untuk memudahkan masyarakat yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun pada hari pemungutan suara tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar karena alasan tertentu.

“Kami sudah mengintruksikan kepada PPK dan PPS untuk membuka posko layanan pindah memilih, membuat flyer atau spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait pelayanan tersebut guna mempermudah masyarakat memberikan hak pilih pada Pemilu 2024,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Lamandau, Aria Yudistira, Rabu, 27 September 2023.

Layanan pindah memilih dapat diurus tempat asal terdaftar sebagai pemilih ataupun tujuan dimana akan memilih datang ke PPS, PPK atau KPU dengan membawa dokumen kependudukan KTP atau kartu keluarga (KK) untuk diteliti kesesuaian identitas dengan data DPT.

“Serta bukti dokumen dukungan alasan untuk pindah memilih, karena layanan pindah memilih ini terpusat secara otomatis di aplikasi Sidalih KPU,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut Aria, surat suara yang berhak didapatkan oleh pemilih sudah tercantum otomatis pada form A pindah memilih yang akan didapatkan oleh pemilih dari petugas di posko layanan pindah memilih.

Ia merinci, dalam proses permohonan pindah memilih ada sembilan syarat yakni, pada hari pemungutan suara bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, termasuk pendamping pasien, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat dipanti sosial atau pantai rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.

“Pindah memilih bisa diurus hingga 15 Januari 2024 atau H-30 pemungutan suara,” tuturnya.

Aria menambahkan, untuk masyarakat pindah memilih dengan alasan tertentu seperti, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa musibah atau bencana dan menjalani tahanan rutan dapat diurus H-7 (15 Januari sampai dengan 7 Februari 2024).

--page

“Jadi terdapat dua tahapan dalam melaksanakan proses kepengurusan DPTb, yang pertama dilaksanakan sampai 15 Januari 2024, kemudian 16 Januari sampai dengan 7 Februari 2024,” terangnya

Guna memastikan posko layanan ini berjalan baik, KPU Kabupaten Lamandau akan membagi tugas melakukan monitoring dan evaluasi dan selanjutnya bersama PPS dan PPK untuk melaporkan secara berjenjang setiap pergerakan perubahan data pemilih dan merekap DPTb. (HENDI NURFALAH/R)