BORNEONEWS, Palangka Raya - Falcon, 36, hakim karir yang dipecat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akibat suap yang diterima dari terdakwa kasus narkoba mengatakan bahwa yang memberikan uang itu adalah pimpinannya saat bertugas di Pengadilan Negeri Kasongan, yakni Alfon. Namun hal itu dibantah Alfon yang saat ini bertugas sebagai Wakil Ketua PN Sampit,
Alfon mengatakan, apa yang diucapkan oleh Falcon itu tidak benar. Kemungkinan besar itu hanya sebagai pembelaan olehnya guna mendapatkan sanksi ringan.
“Itu tidak benar, tidak ada saya menyuruh Falcon untuk mengambil uang suap dari keluarga terdakwa,” tegas Alfon, saat ditemui Borneonews di ruangannya, Jumat (15/4/2016).
Bahkan Alfon mengatakan bahwa mengetahui adanya hal itu setelah ada surat tembusan dari MKH terhadap dirinya. Selah surat itu dipegangnya, ia juga sempat memanggil Falcon, dan mempertanyakan hal tersebut. Namun jawaban mantan hakim muda tersebut bahwa hal itu tidak benar.
“Saya mengatakan kalau hal itu tidak benar, maka kamu (Falcon) segera sampaikan ke MKH,” ujar Alfon.
Namun kenyataan saat persidangan, dia mengucapkan bahwa hal itu atas dasar perintah Alfon. Pemerasan terhadap terdakwa Rp40 juta hanya diterima olehnya sebesar Rp15 juta, dan itu diterima melalui Alfon.
“Itu tidak benar, saya tidak kenal, juga tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan keluarga terdakwa tersebut. Jadi mana mungkin saya terima suap,” lanjut Alfon.
Sedangkan menanggapi proses perkara itu, Alfon mengatakan sudah sesuai batas minimal pasal yang didakwakan, yakni empat tahun penjara. Vonis tersebut sudah sesuai dengan apa yang diperbuat oleh terdakwa yang bernama Hendra
Perkataan Alfon bahwa apa yang diucapkan Falcon tidak benar itu juga didasari dengan vonis yang diterima oleh terdakwa Lendra. Dimana dia di vonis dengan kurungan penjara empat tahun. Dan itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan olehnya.
Alfon menuturkan bahwa perkara yang dilakukan Lendra yakni hanya mengantarkan temannya yang membawa sabu untuk pembeli. Namun sebelum mengantarkan terdakwa mengetahui bahwa temannya itu membawa sabu. Dan hal itulah yang membuat vonis yang kami berikan kepada Lendra hanya empat tahun. Sedangkan temannya divonis lima tahun. (M HAMIM/m)


