PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Andrew Vincent Pasaribu memberikan informasi terkait pelayanan pihaknya yang sudah bisa diakses secara online. 

Diantaranya yakni dalam rekonsiliasi penerimaan pajak daerah restribusi daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akses sendiri tidak hanya online, namun juga bisa dengan barcode.

"Semuanya sudah tersistem oleh BPPRD Kota Palangka Raya yang dapat dilakukan didalam rumah oleh masyarakat, tanpa harus memakan waktu dan biaya," ucapnya, Rabu, 27 September 2023.

Ia menyampaikan, untuk meningkatkan pembangunan, pemerintah harus menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu komponen PAD adalah pajak daerah dan retribusi. Maka dari itu, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, memiliki target penerimaan pajak.

"Terdapat 11 sektor pajak di Kota Palangka Raya. Meliputi sektor yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan (PPJ) dan parkir," katanya. 

--page

Dirinya menambahkan, setiap pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan lagi dalam bentuk program pemerintah baik pembangunan fisik maupun non fisik.

"Masyarakat diharapkan taat dan tepat waktu membayar pajak, sebagai bentuk partisipasi dalam menyukseskan pembangunan daerah melalui peningkatan PAD," tutupnya. (MARINI/H)