BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Edy Sunarto menyampaikan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM), sepanjang jalan lingkar luar Kota Palangka Raya sampai saat ini belum ada terdata untuk pemungutan pajak.
"Ya, memang sampai saat ini THM dilokasi tersebut ada yang belum mendaftarkan diri ke BPPRD Kota Palangka Raya," ucap Edy, Rabu, 27 September 2023.
Ia menyampaikan, yang sudah terdata pajak BPPRD Kota Palangka Raya di bagian dalam seperti beberapa THM sepanjang jalan Yos Sudarso Palangka Raya.
Untuk menyikapi hal tersebut, akan dilaksanakan pendataan untuk dipungut pajak maupun memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Jadi, lingkar luar akan besok kami tindak dengan menggandeng Satpol PP Palangka Raya untuk dilaksanakan penertiban serta pendataan," bebernya.
--page
Dirinya mengharapkan pencapaian untuk PAD dan pembangunan Kota Palangka. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daerah lingkar luar Kota Palangka Raya sangat dibutuhkan dan harus tertib untuk menyetorkan ke daerah melalui BPPRD Kota Palangka Raya.
"Kami juga membantu bagi THM yang ada kafenya untuk mendaftar pajak," tandasnya. (MARINI/H)









