PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran rumah tahanan negara atau Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas melakukan koordinasi ke kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas terkait pembaharuan perekaman e-KTP untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang belum terdaftar.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa seluruh WBP di Rutan Kuala Kapuas memiliki identitas resmi yang sah dan terdaftar dalam sistem pemerintah pada Rabu, 27 September 2023.

Dalam koordinasi ini, pihak Rutan Kuala Kapuas berkomunikasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas untuk menindaklanjuti perekaman e-KTP WBP yang belum terdaftar. 

"Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap WBP memiliki e-KTP yang valid, sehingga mereka dapat memanfaatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya," kata Petugas Rutan Kuala Kapuas, Zarkasi.

Menurut dia dengan memiliki e-KTP yang terdaftar, para WBP dapat memperoleh identitas resmi yang sah dan memanfaatkan berbagai layanan pemerintah dengan lebih mudah.

--page

"Kami akan memberikan sosialisasi kepada WBP untuk memberitahu kebutuhan dan manfaat dari e-KTP yang terdaftar," ucapnya.

Proses pembaharuan ini juga akan melibatkan petugas dan pihak berwenang dalam penerbitan e-KTP. 

"Rutan Kuala Kapuas akan terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses pembaharuan perekaman e-KTP berjalan lancar dan efisien," pungkasnya. (DODI/H)