PADA tahun ini, Ka­bupa­ten Gunung Mas (Gumas) mendapat jatah pencetakan sa­wah baru seluas 1.200 hek­ta­re.

Proyek itu berasal dari program upa­ya khusus (upsus) yang me­ru­pakan kerja sama an­tara Kementerian Pertanian dan Tentara Nasional In­donesia (TNI) Angkatan Da­rat (AD).


Program itu bertujuan un­tuk meningkatkan hasil produksi padi di Gumas khususnya dan Kalteng pada umum­nya. Sejauh ini reali­sa­si pence­tak­an sawah baru di Gu­mas su­dah mencapai 225 hek­ta­re.


Demikian disampaikan ke­pala Dinas Pertanian Dan Per­kebunan (Distanbun) Gu­mas Letus Guntur saat di­temui di ruang kerjannya, Ju­mat (15/4/2016).


“Beberapa irigasi yang pen­ce­­takan sawah sudah tereali­sa­si, terdiri dari irigasi Desa Hu­rung Bunut di Kecamatan Ku­run, irigasi Guhung Rawai di Kecamatan Rungan, serta be­berapa lahan pertanian lain­nya,” ungkap dia.


Menurutnya, biaya cetak sa­wah baru dianggarkan sebesar Rp16 juta per hektare. Na­mun proses pencetakan dikelola se­penuhnya oleh TNI AD dengan cara swakelola.


Adapun bentuk percetakan sa­wah yang dilakukan berupa pembersihan lahan (land clearing) dan perataan lahan (land laveling) hingga lokasi tersebut bisa dimanfaatkan untuk me­nanam padi oleh pe­tani.


“Pada daerah-daerah iriga­si seperti Desa Hurung Bunut, Desa Tumbang Bunut, ke­mungkinan besar pada Mei atau Juni 2016 lahan-lahan tersebut sudah akan di­man­faatkan untuk menanam pa­di,” ucap Letus.


Menurut dia, ada­nya program pencetakan sa­wah baru di Kabupaten Gu­mas, akan sa­ngat membantu pa­ra petani. Pasalnya, petani se­lama ini ke­sulitan membu­ka lahan, khususnya persawahan, lantaran kekurangan biaya. Se­hingga lahan yang potensial tidak bisa dimanfaat­kan maksimal.


“Ketika saya tanya kenapa tidak me­­manfatkan lahan di jari­ng­an irigasi, kata masyarakat  me­reka tidak mampu untuk membuka lahan.Jadi kita me­ngusulkan ke pemerintah pusat, sehingga 2016 ini ki­ta mendapat 1.200 hektare,” sebut dia.


Selain dana dari pemerin­tah pusat, Pemkab Gumas ju­ga memberikan bantuan bia­­ya tanam kepada petani se­besar Rp1 juta per hektare. 

(B-3)