BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3590/Disdik.Um Peg/X1/2023 tentang aturan belajar selama kabut asap.
Surat edaran ini dikeluarkan dengan dasar pertimbangan Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Kementerian Lingkungan Hidup, serta hasil rapat bersama antara Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan Pengawas dan Kepala Sekolah Jenjang PAUD, SD dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menyatakan bahwa langkah-langkah penyesuaian pembelajaran perlu diambil untuk menjaga kesehatan peserta didik di tengah kondisi udara yang semakin tidak sehat.
Berikut adalah langkah-langkah yang diinstruksikan kepada seluruh Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan:
1. Pemakaian Masker Wajib: Seluruh warga sekolah di satuan pendidikan diwajibkan untuk menggunakan masker, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan.
2. Penundaan Jam Belajar: Jam belajar mengajar akan dimulai pada pukul 07.30 WIB.
3. Pengurangan Jam Belajar: Durasi jam belajar mengajar akan dikurangi 10 menit setiap jam pelajaran, sehingga menjadi 25 menit untuk jenjang SD, 30 menit untuk jenjang SMP dan disesuaikan untuk jenjang PAUD.
4. Meniadakan Kegiatan Luar Ruangan: Kegiatan seperti upacara, olahraga, senam bersama dan ekstrakurikuler di luar ruangan ditiadakan. Untuk olahraga dan ekstrakurikuler, disarankan dilakukan di dalam ruangan.
5. Imbauan Konsumsi Bergizi: Peserta didik dihimbau untuk mengkonsumsi makanan bergizi seimbang dan memperbanyak minum air putih.
6. Monitoring Kualitas Udara: Satuan Pendidikan dapat memantau kondisi kualitas udara dengan mendownload aplikasi ISPUnet yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami berharap dengan langkah-langkah ini, kesehatan peserta didik dapat tetap terjaga dalam menghadapi kabut asap yang melanda kota ini," katanya, Rabu, 27 September 2023.
Edaran ini bersifat sementara, jika kondisi udara membaik di kemudian hari, proses belajar mengajar akan kembali seperti semula. (HENDRI/R)
Disdik Palangka Raya Terbitkan Aturan Belajar Selama Kabut Asap
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







