JAJARAN Kanwil Kemenkum dan HAM Provinsi Kalteng mengadakan kegiatan diseminasi HAM untuk masyarakat dan aparatur sipil negara. Kegiatan itu dilaksanakan di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gumas, Jumat (15/4/2016).
Kabid HAM Kantor Kemenkum dan HAM Kalteng Karyadi menuturkan, kegiatan itu merupakan lanjutan dari rapat koordinasi panitia rencana aksi nasional hak azasi manusia (RANHAM) 2015-2019 serta implementasi pemenuhan HAM bagi masyarakat dan ASN yang dilaksanakan di aula Bappeda, Kamis (14/4/2016).
“Hari ini dilanjutkan dengan disiminasi HAM terkait dengan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu,” kata Karyadi.
Menurut dia, melalui kegiatan itu pihaknya menyosialisasikan kepada masyarakat dan ASN mengenai pelayanan hukum gratis kepada warga kurang mampu.
Caranya dengan datang langsung ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau ke kantor Kemenkum dan HAM, yang nantinya akan diarahkan ke OBH tertentu.
“Jenis bantuan hukum yang diberikan pun mencakup semua hal, baik perdata, pidana, dan lainnya. Asalkan benar-benar tidak mampu yang dibuktikan dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat,” cetus dia.
Namun, di Kabupaten Gumas saat ini belum ada OBH yang telah terakreditasi. Terkait hal itu, masyarakat kurang mampu yang ingin mendapat bantuan hukum, bisa datang langsung ke kantor Kemenkum dan HAM di Kota Palangka Raya. (EP/B-3)


