JAJARAN Kan­wil Kemenkum dan HAM Pro­vinsi Kalteng me­ngadakan kegiatan dise­mi­na­si HAM untuk masyarakat dan aparatur sipil negara. Kegiatan itu dilaksana­kan di ruang rapat lantai I kan­tor Bupati Gumas, Jumat (15/4/2016).


Kabid HAM Kantor Kemen­ku­m dan HAM  Kalteng Kar­ya­di menuturkan, kegiat­an itu merupakan lanjutan da­ri rapat koordinasi panitia ren­cana aksi nasional hak aza­si manusia (RANHAM) 2015-2019 serta implementa­si pemenuhan HAM bagi ma­syarakat dan ASN yang di­laksanakan di aula Bap­peda, Kamis (14/4/2016).


“Hari ini dilanjutkan deng­an disiminasi HAM terkait de­ngan pemberian bantuan hu­kum gratis kepada masya­ra­kat yang tidak mampu,” ka­ta Karyadi.


Menurut dia, melalui ke­giat­­­an itu pihaknya me­nyo­sia­­lisasikan kepada masyarakat dan ASN mengenai pelayan­an hukum gratis kepada war­ga kurang mampu.


Caranya dengan datang lang­­­sung ke Organisasi Ban­tu­­an Hukum (OBH) atau ke kan­tor Kemenkum dan HAM, yang nantinya akan diarahkan ke OBH tertentu.


“Jenis bantuan hukum yang diberikan pun menca­kup semua hal, baik perdata, pidana, dan lainnya. Asalkan benar-benar tidak mampu yang dibuktikan dengan mem­bawa surat keterangan ti­dak mampu dari pemerin­tah setempat,” cetus dia.


Namun, di Ka­­bu­paten Gumas saat ini belum ada OBH yang telah terakreditasi. Ter­kait hal itu, masyarakat ku­rang mampu yang ingin men­dapat bantuan hukum, bi­sa datang langsung ke kantor Kemenkum dan HAM di Kota Pa­langka Raya. (EP/B-3)