NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dalam rangka menyamakan pemahaman dalam penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulik malaksanakan supervisi kepada sejumlah Penitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua PPK Bulik, David Yugasmara menjelaskan, badan adhoc (PPK dan PPS) dibentuk untuk membantu dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Badan adhoc dalam pelaksanakan tugasnya juga menggunakan anggaran negara, sehingga perlu pertanggung jawaban dan laporan yang jelas akan penggunaan anggaran tersebut.

“Berapapun nilainya, uang negara yang digunakan dalam kegiatan PPS harus dipertanggungjawabkan,” ujar David, Kamis, 28 September 2023.

Dengan adanya SITAB dapat memudahkan pekerjaan badan adhoc dalam pendokumentasian pertanggungjawaban keuangan maupun pelaporannya. Ia juga mengingatkan kepada sekretariat PPS untuk memperhatikan tenggat waktu yang telah ditentukan pada setiap bulannya.

“Melalui supervisi ini diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Kecamatan Bulik dapat memahami dengan baik dan diharapkan dapat melaporkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan,” katanya.

Sementara, Sekretaris PPK Bulik, Tri Joko dalam arahannya juga mengingatkan sekretariat badan adhoc, khususnya PPS dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan agar tepat waktu, karena pengisian di SITAB ini dapat dimonitoring langsung oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dan untuk pengisian SITAB harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.

--page

Joko menambahkan, penggunaan web SITAB merupakan bentuk asas akuntabilitas dalam rangka pertanggungjawaban anggaran badan adhoc, ia juga berharap tidak ada keterlambatan laporan pertanggung jawaban yang diajukan oleh PPS.

“Kita rutin melakukan evaluasi setiap bulannya. Hal ini dilakukan agar pengisian SITAB sesuai ketentuan dan menghindari keterlambatan dalam pelaporan pertanggung jawaban,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/r)