TINGGINYA biaya dan sulitnya proses pembuatan sertifikat tanah memicu munculnya persoalan agraria di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Persoalan agraria yang marak terjadi yakni sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, baik perkebunan maupun pertambangan.
Ironisnya, dalam sengketa itu masyarakat sering kali berada di posisi yang lemah. Penyebabnya, mereka tidak memiliki bukti otentik kepemilikan lahan.
Kondisi inilah yang kemudian acap kali menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). “Sengketa lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dan perusahaan tidak jarang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dalam proses penyelesaiannya,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim Dewin Marang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/4/2016).
Pelanggaran HAM yang dimaksud, lanjut dia, berupa intimidasi terhadap masyarakat saat berjuang mempertahankan tanah atau lahan sengketa.
Terkait keadaan itu, kata Dewin, pemkab dan DPRD telah berupaya melakukan pencegahan. Salah satunya dengan membuat produk hukum daerah untuk menjaga hak masyarakat terhadap lahan mereka, terutama pada tanah adat.
“DPRD melalui komisi yang membidangi juga seringkali berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui rapat dengar pendapat (RDP),” ujar dia.
Namun, kerap kali musyawarah dalam RDP tidak membuahkan keputusan konkret. Sebab, pihak yang menghadiri rapat, terutama dari perusahaan, lebih sering diwakilkan kepada sosok yang tidak memiliki otoritas mengambil kebijakan.
Karena itu, politisi Partai Golkar itu berharap persoalan sengketa lahan harus menjadi perhatian serius pemangku kepentingan di daerah ini. Sehingga, kasus sengketa agraria tidak mengorbankan hak rakyat kecil, tetapi juga bisa membuat nyaman investor yang berusaha di Kotim.
“Saya menyarankan dalam kasus sengketa lahan tetap dikedepankan penyelesaian musyawarah mufakat huma mencari win-win solution. Jangan mengedepankan pendekatan refresif terhadap masyarakat,” ujar dia. (B-3)


