TINGGINYA biaya dan sulitnya proses pem­buat­an sertifikat ta­nah memicu mun­cul­­­nya persoalan agraria di Ka­bupaten Kotawari­ngin Timur.


Persoalan agraria yang ma­rak terjadi yakni sengketa la­han antara masyarakat dan pe­rusahaan, baik perkebun­an maupun pertambangan.


Ironisnya, dalam sengketa itu masyarakat sering kali ber­­ada di posisi yang lemah. Pe­­nyebabnya, mereka tidak me­miliki bukti otentik kepe­mi­likan lahan.


Kondisi inilah yang kemudi­an acap kali menyebabkan ter­­jadinya pelanggaran ter­ha­­dap hak asasi manusia (HAM). “Sengketa lahan yang ke­rap terjadi antara masya­ra­kat dan perusahaan tidak ja­rang berpotensi menimbul­kan pelanggaran HAM dalam pro­ses penyelesaiannya,” ka­ta Wakil Ketua DPRD Kotim De­win Marang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/4/2016).


Pelanggaran HAM yang di­­­mak­sud, lanjut dia, berupa int­imidasi terhadap masyarakat saat berjuang memper­ta­han­kan tanah atau lahan seng­keta.


Terkait keadaan itu, kata De­win, pemkab dan DPRD te­lah berupaya melakukan pen­cegahan. Salah satunya de­­ngan membuat produk hukum daerah untuk menjaga hak masyarakat terhadap lahan mereka, terutama pada ta­nah adat.


“DPRD melalui komisi yang mem­bidangi juga seringkali ber­upaya memfasilitasi pe­nye­lesaian melalui rapat de­ngar pendapat (RDP),” ujar dia.


Namun, kerap kali musya­wa­rah dalam RDP tidak membuahkan keputusan kon­kret. Sebab, pihak yang meng­hadiri rapat, terutama dari perusahaan, lebih se­ring diwakilkan kepada so­sok yang tidak memiliki oto­ritas me­ngambil kebijakan.


Karena itu, politisi Partai Gol­kar itu berharap persoal­an sengketa lahan harus men­­ja­di perhatian serius pe­mangku kepentingan di dae­rah ini. Sehingga, kasus seng­keta agraria tidak me­ngor­bankan hak rakyat kecil, te­tapi juga bisa membuat nya­man investor yang berusaha di Kotim.


“Saya menyarankan dalam ka­sus sengketa lahan tetap di­kedepankan penyelesai­an musyawarah mufakat huma mencari win-win solution. Jangan mengedepankan pen­dekatan refresif terhadap ma­syarakat,” ujar dia. (B-3)