BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan tugas sementara pejabat yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) mengisi kekosongan jabatan bupati.
Pejabat yang ditunjuk di antaranya:
1. Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Kalteng Herson B. Aden menggantikan Pejabat Definitif H. Kaspinor ditunjuk sebagai Pj. Bupati Sukamara.
2. Plh. Kadisdukcapil Provinsi Kalteng Suhaemi menggantikan Pejabat Definitif Syaiful ditunjuk sebagai Pj. Bupati Katingan.
3. Plh. Kadis Perkimtan Provinsi Kalteng Flederick menggantikan Pejabat Definitif Erlin Hardi ditunjuk sebagai Pj. Bupati Kapuas.
4. Plh. Kepala Dispursip Arthur Mukkun menggantikan Pejabat Definitif Hj. Nunu Andriani ditunjuk sebagai Pj. Bupati Pulang Pisau.
5. Plh. Kepala Biro (Karo) Organisasi Betri Susilawati menggantikan Pejabat Definitif Lilis Suriani ditunjuk sebagai Pj. Bupati Lamandau.
--page
Surat Perintah Pelaksana Harian di Lingkungan Pemprov Kalteng sudah diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo.
“Beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang definitif ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan yang masa jabatannya telah berakhir pada tanggal 23 September 2023,” ungkap Edy salam keterangannya, Rabu, 27 September 2023.
Penyerahan Surat Perintah Plh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin. (HERMAWAN DP/J)









