BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor : 100.3.4.2/1186/DINKES.2023 tentang imbauan memakai masker dan membatasi kegiatan luar gedung serta pelarangan pembakaran sampah.
SE yang ditandatangani Pj Bupati Kapuas tertanggal 27 September 2023 tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas.
Sehubungan dengan semakin maraknya kabut asap dalam beberapa minggu terakhir di wilayah Kabupaten Kapuas pada khususnya serta berdasarkan laporan kunjungan sakit terdampak kabut asap di Puskesmas se-Kabupaten Kapuas menunjukkan adanya peningkatan kasus Infeksi
Saluran Pernafasan Atas (ISPA) yang dilihat sejak bulan Januari 2023 sampai dengan saat ini.
"Untuk mengantisipasi peningkatan kasus maka dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas agar menghindari dan mengurangi aktivitas di luar ruangan terutama kelompok rentan (bayi, balita, ibu harnil dan Lansia). Apabila keluar rumah diimbau untuk memakai masker," katanya.
--page
Kemudian, agar minum air putih lebih banyak dan lebih sering. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, banyak makan bergizi dan istirahat yang cukup.
Menutup sumber air yang digunakan untuk keperluan rumah tangga seperti sumur, bak penampungan dan lan-lan agar tidak tercemar debu asap.
"Tidak membakar sampah rumah tangga. Selain itu fegera berobat ke fasilitas keschatan terdekat bila ada gangguan kesehatan," pungkasnya. (DODI/J)









