BORNEONEWS, Sukamara - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara memberikan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu orang warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Kalapas Sukamara, Joko Prayitno menyampaikan bahwa Program PB ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memperbaiki diri selama menjalani hukuman di Lapas.
"Dengan mendapatkan kesempatan ini, kami berharap mereka dapat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas dan tidak melakukan pelanggaran yang sama," ucap Joko Prayitno, Kamis, 28 September 2023.
Joko juga menurutkan, bahwa pemberian PB juga sebagai bentuk memenuhi hak sebagai warga binaan permasyarakatan, dimana bersangkutan telah menjalani masa pidana 2/3 dan berkelakuan baik.
"Untuk peroses pemberian Program Integrasi, yang bersangkutan melengkapi syarat administratif seperti surat jaminan, surat pernyataan, dan berkas lainnya," tuturnya.
--page
Dijelaskannya, pemberian program Pembebasan Bersyarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Program Integrasi merupakan program pembinaan yang diberikan kepada WBP berfungsi untuk mengintegrasikan narapidana dan anak ke dalam kehidupan masyarakat. (NORHASANAH/Y)









