SEBANYAK 29 anggota DPRD Banjarbaru, Kalsel belajar mengenai proses pembuatan rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah.
Sebab sebentar lagi mereka akan menyusun dan membacakan rekomendasi itu dalam rapat paripurna. Ke-29 orang yang tergabung dalam Pansus A itu mendatangi gedung DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (15/4/2016).
Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Ida Ayu Nia Anggraini dan Ketua Komisi A Riduanto dan Ketua Komisi C Rusliansyah, serta beberapa anggota dewan lain.
Beberapa pertanyaan diajukan Ketua Pansus, Iwansyah dan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Neni Hendrawati mengenai tahapan penyusunan rekomendasi dan penjadwalan sidang paripurna istimewa soal penyampaian LKPj.
“Kami ingin belajar bagaimana proses merumuskan rekomendasi dan tahapannya sampai pada paripurna. Soalnya kami baru punya walikota hasil Pilkada 2015,” ungkap Iwansyah, Ketua DPRD Banjarbaru.
Dikatakan, walikota yang baru ini merupakan pasangan independen, namun yang menjadi ganjalan adalah LKPj yang akan dibahas adalah hasil pelaksanaan APBD era walikota sebelumnya.
“Banjarbaru ini baru menginjak usia 17 tahun. Kami berharap jadi sister city dari Palangka Raya ini,” imbuhnya.
Sementara Ida Ayu memaparkan tahapan yang didahului rapat paripurna pidato pengantar LKPj walikota terlebih dulu. Setelah itu DPRD membentuk Pansus.
“Setelah itu dilanjutkan peninjauan ke lapangan untuk mengecek hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah sesuai LKPj atau tidak,” terangnya.
Tidak itu saja, Pansus LKPj juga mengadakan rapat dengan SKPD untuk menggali informasi tambahan tentang LKpj.
Setelah itu digelar rapat intern DPRD tentang sinkronisasi data lapangan dengan hasil RDP tadi.
“Selanjutnya rapat intern dalam rangka penyusunan rekomendasi. Ini berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 dan kemudian ditunjuk juru bicara tim pelapor saat paripurna,” jelasnya. (B-6)


