SEBANYAK 29 anggota DPRD Banjarbaru, Kalsel belajar menge­nai­ proses pembuatan rekomendasi atas laporan ke­terangan pertanggungjawab­an (LKPj) kepala daerah.


Sebab sebentar lagi mereka akan menyusun dan memba­ca­kan rekomendasi itu dalam rapat paripurna. Ke-29 orang yang tergabung dalam Pan­su­s A itu mendatangi gedung DPRD Kota Palangka Raya, Jumat (15/4/2016).


Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Ida Ayu Nia Ang­grai­ni dan Ketua Komisi A Rid­uanto dan Ketua Komisi C Rusliansyah, serta beberapa ang­gota dewan lain.


Beberapa pertanyaan diajukan Ketua Pansus, Iwansyah dan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru, Neni Hendrawati mengenai tahapan penyusun­an­ rekomendasi dan penjad­walan sidang paripurna isti­mewa soal penyampaian LKPj.


“Kami ingin belajar bagai­mana proses merumuskan rekomendasi dan tahapannya­ sampai pada paripurna. Soalnya kami baru punya waliko­ta hasil Pilkada 2015,” ung­kap­ Iwansyah, Ketua DPRD Banjarbaru.


Dikatakan, walikota yang baru ini merupakan pasang­an­ independen, namun yang menjadi ganjalan adalah LKPj yang akan dibahas adalah ha­sil pelaksanaan APBD era wa­likota sebelumnya.


“Banjarbaru ini baru meng­injak usia 17 tahun. Kami berharap jadi sister city dari Palangka Raya ini,” imbuhnya.


Sementara Ida Ayu mema­parkan tahapan yang didahu­lui rapat paripurna pidato pengantar LKPj walikota ter­le­bih dulu. Setelah itu DPRD mem­bentuk Pansus.


“Setelah itu dilanjutkan pe­ninjauan ke lapangan untuk mengecek hasil pembangun­an yang telah dilaksanakan oleh kepala daerah sesuai LKPj atau tidak,” terangnya.


Tidak itu saja, Pansus LKPj juga mengadakan rapat dengan SKPD untuk menggali informasi tambahan tentang LKpj.


Setelah itu digelar rapat in­tern DPRD tentang sinkroni­sasi data lapangan dengan hasil RDP tadi.


“Selanjutnya rapat intern dalam rangka penyusunan re­komendasi. Ini berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 dan kemudian ditunjuk juru bicara tim pelapor saat paripur­na,” jelasnya. (B-6)