Para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergusur akibat pelaksanaan proyek pembangunan taman di depan Monumen Palagan Sambi, kawasan Bundaran Pancasila Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dipersilakan pindah berjualan ke Pasar Palagan Sari.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar (Dinkop UMKM dan Pasar) Abdul Wahab saat dihubungi Borneonews, Jumat (15/4/2015). “Relokasi para PKL ini diprioritaskan bagi para PKL yang biasa berjualan di depan
Monumen Palagan Sambi karena para pedagang warung tenda yang berjualan aneka makanan tersebut merupakan PKL binaan kami,” kata Wahab.
Ia melanjutkan pihaknya sudah mempersilakan para PKL tersebut pindah dan membangun sendiri bangunan warung tenda atau bangunan semi-permanennya di Palagan Sari. Sedangkan untuk para pemilik bangunan warung yang tergusur pembangunan taman lain di belakang Pos Polisi kawasan Bundaran Pancasila, Wahab mengaku tidak bisa memaksa para pedagang untuk pindah atau mendirikan bangunan warung semi permanen di Pasar Palagan Sari.
“Kalau yang di belakang pos polisi itu. Bangunannya milik mereka, tapi tanahnya adalah milik pemda. Saya juga tidak tahu, dulunya kenapa mereka ada di situ, tapi yang jelas tiap bulan tidak membayar retribusi ke kita, hanya pedagang yang di depan monumen pesawat itu saja yang kita tarik retribusi,” tegas dia.
Namun, lanjut dia, meski para pedagang di belakang pos polisi itu dulu ilegal, pihaknya mempersilahkan para pemilik toko tergusur itu pindah berjualan di Pasar Palagan Sari dan menempati lapak yang masih kosong. “Tapi kalau mau berjualan di Pasar Palagan Sari ya silakan saja. Ada satu kios yang kemarin kita segel atau sita. Jadi ada satu yang kosong. Kemudian ada sekitar 50 los pasar yang juga masih kosong. Sewanya gratis, tapi retribusi dan uang kebersihan tetap harus bayar,” kata dia.
Abdul Wahab berharap dengan relokasi PKL ini, Pasar Palagan Sari akan bisa ramai dan jadi salah satu pusat kegiatan ekonomi warga sekitar. Selain itu, ke depan pihaknya juga akan menempatkan seorang kepala pasar di seluruh pasar di Kobar. “Kepala pasar yang akan melakukan pengawasan, pembinaan pedagang dan barang yang diperdagangkan. Agar kegiatan jual beli di pasar tertata dan tertib.”
(RD/B-8)


