BORNEONEWS, Tamiang Layang - AF (50) warga Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur diamankan Satresnarkoba Polres Barito Timur dan Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah karena menyimpan 10 paket bubuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Benar, AF sudah kami amankan beserta barang bukti 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,90 gram," ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Resnarkoba Polres Bartim, Iptu Budi Utomo saat dikonfirmasi, Jumat, 29 September 2023.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah uang, satu buah timbangan digital, satu buah kotak berwarna putih dan satu unit handphone.
Iptu Budi Utomo menjelaskan, penangkapan bermula anggota mendapat informasi dari masyarakat akan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut," terangnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika (BOLE MALO/R)
Pria Paruh Baya di Barito Timur Diamankan Polisi Karena Simpan 10 Paket Sabu
Bagikan:

TAMIANG LAYANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Chelsea Dipermalukan Tottenham Hotspur 0-2 di Stamford Bridge
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







