BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi kepada DPRD setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemko Palangka Raya untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menyampaikan pentingnya usulan Raperda ini. Ia menjelaskan Raperda hal ini langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan.
"Melalui peningkatan pendapatan dari pajak dan retribusi, kami dapat lebih baik lagi dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas," katanya, Jumat, 29 September 2023.
Dalam rincian usulan Raperda tersebut, Pemko berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan masyarakat.
"Kami telah melakukan kajian mendalam terkait dampak dari peningkatan pajak dan retribusi ini pada masyarakat. Tujuan utama kami adalah mewujudkan keadilan dalam penerimaan pendapatan daerah," tambahnya.
Dia menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses perumusan Raperda ini.
--page
"Kami akan mengadakan forum diskusi dan pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk komunitas usaha, agar dapat mencapai kesepahaman bersama mengenai regulasi ini," pungkasnya. (HENDRI/R)









