BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menjelaskan pentingnya usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolan Barang Milik Daerah (BMD).
Usulan tersebut, yang saat ini diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menjadi fokus perhatian untuk pembenahan pengelolaan aset daerah yang lebih efisien.
Hera mengungkapkan bahwa Perda Pengelolan Barang Milik Daerah adalah langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara lebih baik.
"Pengelolaan aset daerah yang efektif dan efisien akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya, Jumat, 29 September 2023.
Raperda ini diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama-sama pada masa sidang 2023-2024. Pembahasan bersama dengan DPRD adalah langkah transparan dan partisipatif untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan ini.
"Kami ingin melibatkan semua pihak terkait sehingga Perda ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan," pungkasnya. (HENDRI/R)
Usulkan Perda PBMD, Ini Penjelasan Pj Wali Kota Palangka Raya
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Wali Kota Palangka Raya Ajak Warga Manfaatkan Mobil Oksigen Keliling
BPBD Palangka Raya Kerahkan Alat Berat Percepat Pemadaman Karhutla
Dukcapil Palangka Raya Jalin Kerja Sama dengan IBI Berikan Layanan 3 In 1
Komentar (0)
Memuat komentar…







