PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menjelaskan pentingnya usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolan Barang Milik Daerah (BMD).

Usulan tersebut, yang saat ini diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menjadi fokus perhatian untuk pembenahan pengelolaan aset daerah yang lebih efisien.

Hera mengungkapkan bahwa Perda Pengelolan Barang Milik Daerah adalah langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara lebih baik.

"Pengelolaan aset daerah yang efektif dan efisien akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya, Jumat, 29 September 2023.

Raperda ini diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama-sama pada masa sidang 2023-2024. Pembahasan bersama dengan DPRD adalah langkah transparan dan partisipatif untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan ini.

"Kami ingin melibatkan semua pihak terkait sehingga Perda ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dan pemangku kepentingan," pungkasnya. (HENDRI/R)