PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, menyampaikan langkah baru dalam upaya peningkatan pengelolaan sarana prasarana dan utilitas kota.

Dia mengungkapkan pengajuan regulasi berfokus pada penyerahan dan pengelolaan aset Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini telah diajukan oleh Pemko Palangka Raya kepada DPRD untuk dibahas dalam masa sidang 2023-2024.

"Raperda ini bertujuan untuk memperjelas prosedur penyerahan serta pengelolaan sarana prasarana dan utilitas yang berada di bawah wewenang Disperkimtan," katanya, Jumat, 29 September 2023.

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah penekanan pada transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyerahan aset Disperkimtan kepada pihak ketiga, seperti swasta atau pihak yang berkepentingan.

--page

"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penyerahan aset ini sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam menjaga kepentingan masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/R)