BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya ingin memperbarui regulasi terkait Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD.
Langkah ini menandai komitmen Pemko dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga integritas dan kedisiplinan pegawai negeri sipil.
Menurutnya perubahan regulasi ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa PPNS memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya.
"Rancangan peraturan daerah tersebut akan mengatur berbagai aspek terkait tugas, kewenangan dan kewajiban PPNS serta mekanisme pengawasan terhadap mereka," katanya, Jumat, 29 September 2023.
Hal ini diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas PPNS di Palangka Raya.
Selain itu, Pemko juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada PPNS agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional. (HENDRI/R)
Pemko Palangka Raya Ajukan Raperda PPNS
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wali Kota Palangka Raya Ajak Warga Manfaatkan Mobil Oksigen Keliling
BPBD Palangka Raya Kerahkan Alat Berat Percepat Pemadaman Karhutla
Dukcapil Palangka Raya Jalin Kerja Sama dengan IBI Berikan Layanan 3 In 1
Informasi Banpres Karhutla Rp5 Miliar untuk Palangka Raya Belum A1
Mendatangkan Beras Premium jadi Salah Satu Upaya Perkuat Pasokan Pangan
Fairid Tekankan Pentingnya Penyamaan Data Karhutla Perkuat Koordinasi Pusat dan Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







