PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya ingin memperbarui regulasi terkait Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD.

Langkah ini menandai komitmen Pemko dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat peran PPNS dalam menjaga integritas dan kedisiplinan pegawai negeri sipil.

Menurutnya perubahan regulasi ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa PPNS memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya.

"Rancangan peraturan daerah tersebut akan mengatur berbagai aspek terkait tugas, kewenangan dan kewajiban PPNS serta mekanisme pengawasan terhadap mereka," katanya, Jumat, 29 September 2023.

Hal ini diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas PPNS di Palangka Raya.

Selain itu, Pemko juga berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas kepada PPNS agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional. (HENDRI/R)