BORNEONEWS, Sampit - AP (33), tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polsek Ketapang karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Jalan Mohamad Hatta Lingkar Utara, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pembobolan rumah.
"Saat korban melaporkan kami langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil kami amankan saat ini pelaku masih menjadi pemeriksaan," kata Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi, Jumat, 29 September 2023.
Riza menjelaskan, AP memasuki rumah korban melalui pintu belakang rumah korban dan membawa senjata tajam. Korban yang saat itu sedang berada di ruang tengah melihat pelaku dan sempat menyapa pelaku.
Namun, tiba-tiba pelaku merampas tas milik korban yang berada di samping korban. Saat itu korban berusaha melawan hingga akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.
--page
Akibatnya, korban yang merupakan seroang ibu rumah tangga tersebut mengalami luka tusuk pada bagian tubuhnya.
Pelaku kemudian berhasil kabur dengan menggunakan mobil yang dibawanya.
"Korban juga saat itu sempat berteriak meminta tolong kepada warga, tetapi pelaku berhasil kabur. Atas kejadian ini korban melaporkan kepada kami," jelasnya.
Pelaku yang bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit ini saat diamankan berusaha melawan petugas. Sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya pada bagian kaki.
"Pada saat diamankan pelaku hendak kabur sehingga petugas mengambil tindak tegas dan terukur dan pelaku berhasil kami lumpuhkan," kata Riza.
--page
Akibat perbuatannya AP akan disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (BUDDI RAHMAT H/J)









